Kantor kami menyediakan layanan jasa hukum yang komprehensif sebagai berikut
Konsultasi atas segala permasalahan yang berkaitan dengan hukum, termasuk segala macam aspek dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Memberikan jasa pendapat hukum (Legal Opinion) baik tertulis maupun lisan dan tinjauan hukum (Legal Review) atas seluruh permasalahan yang dihadapi oleh klien.
Melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan.
Membuat, mereview segala macam bentuk perjanjian dan ikut dalam pembahasan perjanjian dengan pihak ketiga/pihak lain yang terlibat.
Membuat, menandatangani somasi/menjawab surat somasi, dan lain-lain.
Advokat akan melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam berbagai perkara termasuk negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak perusahaan.
Penanganan dan penyelesaian kasus di pengadilan, arbitrase ataupun lembaga-lembaga lainnya secara litigasi dan/atau non-litigasi dengan penanganan dan penyelesaian permasalahan secara damai, negosiasi, mediasi, maupun konsiliasi (Alternative Dispute Resolution).
Hubungi kami untuk konsultasi mengenai kebutuhan hukum Anda.
Konsultasi Sekarang